S.O.P

SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Ambon

I. Pendahuluan

SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai prosedur operasional yang berlaku di Perpustakaan Kota Ambon. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan yang efisien, ramah, dan berkualitas bagi semua pengunjung, serta menjaga keteraturan dalam operasional perpustakaan.

II. Jam Operasional

  • Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
  • Minggu dan Libur Nasional: Tutup

III. Prosedur Pendaftaran Anggota

  1. Pendaftaran Anggota Baru:
    • Pengunjung mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap (nama, alamat, nomor telepon, dan email).
    • Menyerahkan fotokopi KTP (untuk dewasa) atau kartu pelajar (untuk anak-anak dan pelajar).
    • Setelah verifikasi, anggota akan diberikan kartu anggota yang berlaku selama 1 tahun.
  2. Pendaftaran Ulang:
    • Anggota lama yang ingin memperbarui kartu anggota wajib mengisi formulir pembaruan data (jika ada perubahan alamat atau kontak).
    • Menyerahkan kartu anggota lama untuk diperbarui.

IV. Prosedur Peminjaman Buku

  1. Pemilihan Buku:
    • Pengunjung memilih buku yang ingin dipinjam melalui katalog yang tersedia, baik manual maupun digital.
  2. Proses Peminjaman:
    • Buku yang dipilih dibawa ke meja layanan untuk diproses.
    • Anggota menunjukkan kartu anggota dan petugas akan mencatat buku yang dipinjam beserta tanggal pengembalian.
  3. Durasi Peminjaman:
    • Durasi peminjaman buku adalah 14 hari, dengan opsi perpanjangan jika buku tidak ada yang memesan.

V. Prosedur Pengembalian Buku

  1. Proses Pengembalian:
    • Buku yang dipinjam harus dikembalikan tepat waktu sesuai dengan tanggal yang tertera.
    • Jika terlambat, denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan.
    • Buku yang dikembalikan akan diperiksa kondisinya, dan status peminjaman akan dihapus setelah buku diterima dalam kondisi baik.

VI. Layanan Komputer dan Internet

  1. Pendaftaran Penggunaan Komputer:
    • Pengunjung yang ingin menggunakan fasilitas komputer harus mendaftar terlebih dahulu di meja layanan.
  2. Penggunaan Komputer dan Internet:
    • Penggunaan fasilitas komputer diberikan waktu maksimal 1 jam untuk setiap pengunjung.
    • Penggunaan fasilitas internet hanya diperuntukkan untuk kegiatan yang bersifat edukatif dan literasi.

VII. Tata Tertib Pengunjung

  1. Aturan Umum:
    • Pengunjung diharapkan menjaga ketenangan dan kebersihan selama berada di dalam perpustakaan.
    • Makanan dan minuman tidak diperbolehkan di area perpustakaan.
    • Dilarang merusak atau menodai buku dan fasilitas perpustakaan lainnya.
  2. Pelanggaran:
    • Pengunjung yang melanggar aturan akan diberikan teguran, dan dalam kasus tertentu, bisa dikenakan sanksi sesuai kebijakan perpustakaan.

VIII. Penutupan

SOP ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pengunjung. Setiap staf di Perpustakaan Kota Ambon diharapkan untuk mengikuti prosedur ini guna memberikan layanan yang terbaik dan menjaga kualitas pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Catatan: SOP ini dapat diperbarui secara berkala sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan operasional.